Kasus Nikita Mirzani: Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut JPU, hasil pemeriksaan dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa Nikita dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah,” ujar jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

⚖️ Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang melibatkan perusahaan kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Berdasarkan dakwaan, Nikita disebut melakukan upaya tekanan dan ancaman terhadap pemilik perusahaan, Reza Gladys, dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media sosial.

KATANA89 - Pragmatic Play

Apabila permintaan tidak dipenuhi, konten bernada negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys dikabarkan akan disebarluaskan ke publik.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menyebut bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap kepada pihak Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

💰 Dugaan Pencucian Uang

Dalam tuntutannya, JPU juga menilai bahwa sebagian dana yang diterima Nikita digunakan untuk pembayaran properti di kawasan BSD, Tangerang, melalui perusahaan pengembang PT Bumi Parama Wisesa.
Hal ini kemudian dijadikan dasar tambahan untuk pasal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

🧾 Pasal yang Dikenakan

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Nikita termasuk dalam pelanggaran terhadap:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE,
  • serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

🏛️ Tahap Selanjutnya

Setelah pembacaan tuntutan, pihak Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah seluruh proses hukum rampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena melibatkan figur publik terkenal, tetapi juga karena menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial, transaksi keuangan, dan komunikasi digital di era modern.
Proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir akan menjadi penentu nasib hukum Nikita Mirzani ke depan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
  • RINDUSLOT

  • RINDUSLOT

  • RINDUSLOT

  • RINDUSLOT

  • RINDUSLOT

  • RINDUSLOT